DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Moldova karena telah meresahkan warga.
Kelima turis asing itu terdiri tiga orang dewasa berinisial DD (44), EE (36), EE (32), serta dua anak berinisial DM (10) dan AE (6).
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, lima WNA tersebut dideportasi pada Selasa (20/12/2022).
Kasus ini berawal ketika lima WN Moldova bersama seorang WN Rusia berinisial AD (24), menerobos ke vila milik warga di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, 28 Maret 2022.
Para WNA ini mengeklaim vila tersebut merupakan pemberian Tuhan kepada salah satu di antara mereka.
Selanjutnya, pemilik vila dan aparat desa melapor kepada Imigrasi sehingga keenam WNA tersebut ditangkap.
Baca juga: 6 WNA Masuk Paksa ke Vila Warga, Mengaku Vila Itu Miliknya yang Diberikan Tuhan
Mereka kemudian diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
"Lima dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Anggiat dalam keterangan pers, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pihaknya juga telah mendeportasi WN Rusia berinisial AD (24), yang merupakan bagian dari komplotan lima WN Moldova tersebut, pada September 2022.
Ia menuturkan, proses pendeportasian berlangsung lama karena para WNA ini tidak mau dipulangkan ke negara asalnya.
“Setelah hampir didetensi kurang lebih selama sembilan bulan dan kami rutin melakukan konseling dan melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan akhirnya mereka mau dipulangkan," kata dia.
Babay mengatakan, biaya tiket pesawat kepulangan lima WNA ini ditanggung oleh keluarga masing-masing.
Mereka dipulangkan menggunakan maskapai Turkish Airlines melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar-Istanbul pada pukul 21.05 Wita.
Baca juga: Kemenkumham Kontak Dubes Moldova Imbas Warganya Klaim Vila di Bali Hadiah Tuhan
Kelima WNA itu melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan TK269 tujuan Istanbul-Chisinau.
Selain dideportasi, khusus untuk tiga WNA dewasa tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.