PAD retribusi parkir tahun ini dipatok sebesar Rp 8,2 miliar. Meningkat dari tahun sebelumnya Rp 5,6 miliar.
“PAD tahun lalu hanya terealisasi 49 persen saja. Tapi kami ditugasi untuk meningkatkan parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. Jadi tukang parkir banyak yang mengeluhkan itu," kata Gunawan.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Istri yang Sedang Hamil di Buleleng Segera Disidangkan
Dengan kondisi ini, pihaknya meminta juru parkir agar mencoba dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kata dia, berapa pun hasil yang didapat, juru parkir wajib setork setiap hari.
Dishub Buleleng juga akan jemput bola mendatangi langsung juru parkir untuk menanyakan kendala yang dihadapi.
"Kami akan catat ketidakmampuan masing-masing dan akan dilakukan rolling," jelasnya.
"Namun jika tetap seperti itu hasilnya maka memang potensinya memang segitu,” tutup Gunawan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang