TABANAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial JS (66) asal Manado, Sulawesi Utara, karena diduga mencabuli anak laki-laki berusia 12 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, JS mengiming-imingi korban dengan hadiah mainan dan uang.
Baca juga: Wakil Dubes Inggris Sebut Kedatangan Warganya ke Bali Menurun karena Perang Rusia-Ukraina
"Modus operandinya, terlapor (pelaku) memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin (6/2/2023).
JS diduga melakukan perbuatan bejat itu di kamar kosnya, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban yang curiga melihat JS selalu mengajak korban ke kamar kos.
JS dan orangtua korban memang bertetangga kos. JS selalu meminta korban datang ke kamar kosnya
Orangtua korban bahkan sempat menegur JS agar tak meminta anaknya ke kamar kos. Pada Selasa (14/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, korban datang ke kamar kos JS.
Karena memiliki firasat yang tak enak, orangtua korban mengikuti anaknya dari belakang. Orangtua korban yang berdiri di pintu depan melihat JS melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.
Kemudian, orangtua mencoba meminta keterangan dari anaknya tetapi tidak berhasil dan akhirnya meminta pertolongan kepada seorang pendeta.
Korban pun mengakui pernah dicabuli korban. Orangtua korban langsung mengajak anaknya untuk visum dan melaporkan kasus itu ke Polres Tabanan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, polisi menangkap pelaku.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang pakaian milik korban, mainan mobil remote, mainan pistol-pistolan, dan sebuah pelumas ukuran 30 gram.
Kepada polisi, pelaku tidak mengakui melakukan pencabulan kepada korban. Sementara, pelaku diketahui bekerja sebagai programer dan sudah berpisah dengan istrinya.
"Betul (pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul). Sejauh ini korban satu orang, pengakuan pelaku sudah berpisah dengan istrinya dan bekerja sebagai programer," ujarnya.
Baca juga: Mes Karyawan RRI di Bali Roboh Usai Dihantam Angin Kencang, 1 Korban Terluka
JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Jo Pasal 64, Ayat (1) KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.