Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Cabuli Anak 12 Tahun, Terungkap Usai Orangtua Korban Pergoki Pelaku

Kompas.com - 06/02/2023, 22:02 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial JS (66) asal Manado, Sulawesi Utara, karena diduga mencabuli anak laki-laki berusia 12 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, JS mengiming-imingi korban dengan hadiah mainan dan uang.

Baca juga: Wakil Dubes Inggris Sebut Kedatangan Warganya ke Bali Menurun karena Perang Rusia-Ukraina

"Modus operandinya, terlapor (pelaku) memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin (6/2/2023).

JS diduga melakukan perbuatan bejat itu di kamar kosnya, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban yang curiga melihat JS selalu mengajak korban ke kamar kos.

JS dan orangtua korban memang bertetangga kos. JS selalu meminta korban datang ke kamar kosnya

Orangtua korban bahkan sempat menegur JS agar tak meminta anaknya ke kamar kos. Pada Selasa (14/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, korban datang ke kamar kos JS.

Karena memiliki firasat yang tak enak, orangtua korban mengikuti anaknya dari belakang. Orangtua korban yang berdiri di pintu depan melihat JS melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.


Kemudian, orangtua mencoba meminta keterangan dari anaknya tetapi tidak berhasil dan akhirnya meminta pertolongan kepada seorang pendeta.

Korban pun mengakui pernah dicabuli korban. Orangtua korban langsung mengajak anaknya untuk visum dan melaporkan kasus itu ke Polres Tabanan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, polisi menangkap pelaku.

 

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang pakaian milik korban, mainan mobil remote, mainan pistol-pistolan, dan sebuah pelumas ukuran 30 gram.

Kepada polisi, pelaku tidak mengakui melakukan pencabulan kepada korban. Sementara, pelaku diketahui bekerja sebagai programer dan sudah berpisah dengan istrinya.

"Betul (pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul). Sejauh ini korban satu orang, pengakuan pelaku sudah berpisah dengan istrinya dan bekerja sebagai programer," ujarnya.

Baca juga: Mes Karyawan RRI di Bali Roboh Usai Dihantam Angin Kencang, 1 Korban Terluka

JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Jo Pasal 64, Ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com