BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (57), warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Ia diduga memerkosa keponakannya yang berusia 14 tahun hingga hamil.
"Saat divisum, korban diperiksa USG hingga diketahui korban mengandung janin dengan perkirakan usia kehamilan sekitar 7 bulan," jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya di Buleleng, Rabu (8/2/2023).
Pelaku A diduga memerkosa korban saat tidur pada 23 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu korban sendirian di rumah karena ditinggal kerja kedua orangtuanya.
"Saat dicabuli korban hanya bisa pasrah karena takut. Pelaku merupakan paman korban," ungkap Sumarjaya.
Baca juga: 6 Rumah di Buleleng Rusak Dihantam Puting Beliung
Usai kejadian itu, korban tidak berani bercerita kepada keluarganya. Hingga pada 25 Desember 2022, korban diketahui hamil saat diperiksa ke dokter karena penyakit paru-paru basah.
"Korban dibawa periksa di salah satu bidan karena mengalami sakit paru-paru basah. Kemudian disarankan oleh bidan untuk melakukan USG karena diketahui hamil," jelasnya.
Baca juga: Korupsi Rp 283 Juta, 2 Pengurus BUMDes di Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Untuk meyakinkan bahwa korban hamil, orangtua korban membeli alat tes kehamilan dan hasilnya ditemukan korban positif hamil.
Mengetahui korban hamil, orangtua korban berusaha menggali inforamsi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya.
Korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh pelaku A yang merupakan pamannya. Kehamilannya itu diduga akibat hubungan badan tersebut.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 29 Desember 2022.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orangtuanya, korban mengakui telah disetubuhi pamannya satu kali," beber Sumarjaya.
Korban lalu dilakukan pemeriksaan visum dan USG di RSUD Buleleng pada 30 Januari 2023. Hasil pemeriksaan USG korban mengandung janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari atau sekitar 7 bulan.
Setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap pelaku A pada 20 Januari 2023 dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan. Masa penahanan tersangka telah diperpanjang penyidik 40 hari ke depan. Sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Pelaku A disangka dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.