KARANGASEM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menahan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, berinisial NWB (37), atas dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp 458 juta.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra menyampaikan, NWB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka merupakan bendahara BUMDes. Yang bersangkutan diduga telah menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi. Kerugian sekitar Rp 458 juta lebih," jelasnya saat dikonfirmasi di Karangasem, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Ada 18 Titik Bencana Terjadi di Karangasem akibat Angin Kencang, 8 Rumah Rusak, Kerugian Rp 112 Juta
Semara menjelaskan, NWB diperiksa dalam statusnya sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis (9/2/2023).
Tersangka NWB lalu diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2024) di Kantor Kejari Karangasem sejak pukul 14.00 Wita hingga pukul 15.15 Wita.
Baca juga: Hujan Deras Picu Bencana Alam di 19 Titik di Karangasem
"Selanjutnya tersangka dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari sesuai kewenangan penyidik. Dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain," jelasnya.
NWB diduga melakukan korupsi dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
"Tersangka menggunakan dana BUMDes dan tidak melakukan pembukuan serta pencatatan keuangan. Dana BUMDes tidak disimpan dalam rekening BUMDes," ungkapnya.
NWB pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.