DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan tidak akan melarang wisatawan asing mengendarai sepeda motor saat berwisata di Pulau Dewata, asalkan menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut menyusul adanya wacana Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan asing menyewa sepeda motor dengan tujuan untuk menata pariwisata.
"Saya sampaikan selama aturan mengatur tentang penggunaan lalu lintas jalan raya diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas. Misalnya, berkendara di jalan harus lengkap itu harus memiliki SIM, STNK diberi plat nomor yang sesuai. Sepanjang itu diikuti ya bisa berkendara seperti itu," kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, kepada wartawan pada Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Pro Kontra Pernyataan Gubernur soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali
Ia mengatakan, wacana terkait larangan wisatawan asing menyewa sepeda motor tersebut sedianya untuk menciptakan kondisi pariwisata di Bali yang lebih berkualitas ke depannya.
Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata, yang pada pokoknya agar wisatawan lebih nyaman dan aman selama melancong di Pulau Dewata.
"Di situ ditulis bahwa wisatawan yang baik adalah selalu mempergunakan kendaraan yang disiapkan oleh jasa pariwisata seperti itu, ada kewajiban setiap penyelenggara pariwisata menyiapkan kendaraan yang harus dipakai, juga kendaraan ini yang harus mengantar jemput dan mengembalikan kepada yang bersangkutan," kata dia.
"Ini salah satu isi dari Peraturan Gubernur ini menjaga bahwa nantinya pariwisata di Bali sangat berkualitas wisatawannya patuh akan aturan tersebut," lanjutnya.
Putu Jaya menambahkan, pekerjaan untuk menciptakan pariwisata Bali yang lebih berkualitas memerlukan waktu yang panjang dan menjadi tugas bersama semua kalangan.
"Ini kan jangka panjangnya seperti itu (pariwisata berkualitas), ini akan menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk menjadikan kualitas baru kita harus mendukung ini semua," kata dia.
Baca juga: Gubernur Koster Larang Turis Asing Sewa Motor di Bali, Wajib Pakai Mobil Travel
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor. Koster akan mengesahkan larangan ini dalam bentuk peraturan daerah.
Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.
"Jadi minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.