Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Larang Turis Asing di Bali Kendarai Motor asal Taat Aturan

Kompas.com - 17/03/2023, 17:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan tidak akan melarang wisatawan asing mengendarai sepeda motor saat berwisata di Pulau Dewata, asalkan menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut menyusul adanya wacana Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan asing menyewa sepeda motor dengan tujuan untuk menata pariwisata.

"Saya sampaikan selama aturan mengatur tentang penggunaan lalu lintas jalan raya diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas. Misalnya, berkendara di jalan harus lengkap itu harus memiliki SIM, STNK diberi plat nomor yang sesuai. Sepanjang itu diikuti ya bisa berkendara seperti itu," kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, kepada wartawan pada Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Pro Kontra Pernyataan Gubernur soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali

Ia mengatakan, wacana terkait larangan wisatawan asing menyewa sepeda motor tersebut sedianya untuk menciptakan kondisi pariwisata di Bali yang lebih berkualitas ke depannya.

Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata, yang pada pokoknya agar wisatawan lebih nyaman dan aman selama melancong di Pulau Dewata.

"Di situ ditulis bahwa wisatawan yang baik adalah selalu mempergunakan kendaraan yang disiapkan oleh jasa pariwisata seperti itu, ada kewajiban setiap penyelenggara pariwisata menyiapkan kendaraan yang harus dipakai, juga kendaraan ini yang harus mengantar jemput dan mengembalikan kepada yang bersangkutan," kata dia.

"Ini salah satu isi dari Peraturan Gubernur ini menjaga bahwa nantinya pariwisata di Bali sangat berkualitas wisatawannya patuh akan aturan tersebut," lanjutnya.

Putu Jaya menambahkan, pekerjaan untuk menciptakan pariwisata Bali yang lebih berkualitas memerlukan waktu yang panjang dan menjadi tugas bersama semua kalangan.

"Ini kan jangka panjangnya seperti itu (pariwisata berkualitas), ini akan menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk menjadikan kualitas baru kita harus mendukung ini semua," kata dia.

Baca juga: Gubernur Koster Larang Turis Asing Sewa Motor di Bali, Wajib Pakai Mobil Travel

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor. Koster akan mengesahkan larangan ini dalam bentuk peraturan daerah.

Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.

"Jadi minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com