Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Bali yang Gadaikan Motor dan Mobil untuk Judi Online Terancam Dipecat

Kompas.com - 17/03/2023, 20:56 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Bripda KRI, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang dilaporkan menggadaikan delapan sepeda motor dan tiga unit mobil yang disewanya, terancam dipecat.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali akan menggelar sidang disiplin dan sidang kode etik terhadap Bripka KRI.

"Pada prinsipnya kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita akan kenakan dua kali sidang, sidang disiplin dan kode etik. Disiplin karena sudah beberapa kali tidak masuk dan kode etik pelanggaran berkaitan dengan pidananya," kata Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Polisi Tak Larang Turis Asing di Bali Kendarai Motor asal Taat Aturan

Ia menuturkan, Bripda KRI sudah beberapa kali melanggar disiplin dengan menyiasati daftar hadir agar tidak dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Aturan tersebut berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Dia agak pintar ini anak, dia tahu kan pembatasan 30 hari itu bisa kena PTDH tapi belum 30 hari udah masuk lagi. Cuma kita akan hukum maksimal," kata dia.

Baca juga: Kecanduan Judi Online Polisi di Bali Gadaikan 8 Motor dan 3 Mobil Rental

Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan terbaru, jumlah kendaraan rental yang digadaikan Bripda KRI bertambah dari 11 menjadi 12, yakni delapan unit sepeda motor dan empat unit mobil.

Bripda KRI menggadaikan sepeda motor dengan rata-rata Rp 3 juta dan mobil Rp 30 juta per unit. Uang ini digunakan untuk judi online.

Agus mengatakan, kasus gadai kendaraan tersebut tidak diproses secara hukum pidana karena keluarga Bripda KRI sudah mediasi dengan pihak rental.

Mereka bersepakat berdamai dengan mengembalikan sebagian nilai kerugian yang ditanggung pemilik rental.

"Kenapa enggak pidana enggak jadi karena adanya dia sih dari pihak keluarga itu kan hak semua orang kita enggak bisa membatasi orang yang mau mediasi para korban diajak mediasi tapi tetap catatan di situ. Ini kita tindak," kata dia.

Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya berencana memberikan hukuman maksimal terhadap Bripda KRI, yakni PTDH.

Baca juga: Polda Bali Minta Imigrasi Deportasi Turis Amerika Serikat yang Bentak Polisi

"Yang kita proses adalah disiplinnya, sifat dan perilaku. Sama kalau orang nyuri walaupun sudah mengembalikan dia tetap mencuri. Pokoknya kita tindak (dengan memberikan hukuman) maksimal," katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Bali inisial Bripda KRI menggadaikan delapan sepeda motor dan tiga mobil yang disewanya. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan bermain judi online.

"Yah bersangkutan karena ada hobi main judi online, yah baru berapa bulan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Senin (13/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com