KOMPAS.com - Empat warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali dideportasi karena melanggar peraturan terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Empat WNA Rusia yang melanggar aturan tersebut yakni RK, AGr, AGa, dan DG.
Mereka dideportasi terkait dua kasus yang berbeda.
RK dan AGr dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor.
Sedangkan AGa dan DG di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay).
Baca juga: Kecam Aksi Turis Asing yang Telanjang di Gunung Agung, PHDI Bali: Deportasi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan, empat WNA tersebut dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023.
"Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. Keempat WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023 malam hari dan dini hari tadi,” kata dia dikutip TribunBali.com dari Tribunnews.com, Selasa.
Dia menambahkan bahwa penangkapan WNA itu berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai pelatih sepeda motor.
Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.
Jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” imbuh dia.
Baca juga: Polda Bali Minta Imigrasi Deportasi Turis Amerika Serikat yang Bentak Polisi
Pihaknya juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial.
“Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buka Jasa Pelatihan Sepeda Motor di Bali, Dua WNA Rusia Dideportasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.