Diketahui, keberadaan para turis asing di Bali beberapa waktu belakangan menuai sorotan lantaran banyak melakukan pelanggaran.
Teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi sepasang kekasih warga negara Polandia, berinisial KG (40), dan BKW (25), yang nekat berkemah di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali, saat Hari Raya Suci Nyepi.
Kedua WNA ini dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Sabtu (25/3/2023).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang