BALI, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengancam akan memidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal.
Hal itu menyusul beredarnya video-video tingkah tak senonoh sejumlah WNA di Bali.
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE, itu juga akan kita proses," kata Kapolda Bali, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali
Pada Senin (29/5/2023), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memperjelas pernyataan Kapolda Bali sebelumnya.
Satake mengatakan, larangan menyebarkan video atau foto kenakalan WNA hanya bagi aksi-aksi yang berbau pornografi.
Sebab, hal tersebut bisa berujung pada ancaman UU ITE.
"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memosting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata Satake, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023).
Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka
Contohnya, lanjut Satake, adalah orang yang menyebarkan video WNA telanjang saat pentas tari di Puri Saraswati Ubud.
Demikian juga dengan video WNA Denmark yang menunjukkan alat kelaminnya.
Satake menegaskan, penyebar video berbau pornografi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.
Menurutnya, selain melanggar UU ITE konten-konten itu juga berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, utamanya anak-anak di bawah umur.
"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statmen Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan edukasi pada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," katanya.
Satake mengatakan, pernyataan tersebut bukan merupakan larangan untuk melaporkan aksi WNA nakal.
"Jadi yang dimaksud kemarin oleh Bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial tapi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku," katanya.
Jika menemui kasus-kasus serupa, warga bisa melapor melalui kantor polisi.
"Seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau Polres sehingga kita tindak lanjuti, kalau yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.