Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Sebarkan Video WNA "Nakal" di Bali Bisa Dipidana?

Kompas.com - 30/05/2023, 06:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengancam akan memidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal.

Hal itu menyusul beredarnya video-video tingkah tak senonoh sejumlah WNA di Bali.

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE, itu juga akan kita proses," kata Kapolda Bali, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali

Hanya yang berbau pornografi

Pada Senin (29/5/2023), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memperjelas pernyataan Kapolda Bali sebelumnya.

Satake mengatakan, larangan menyebarkan video atau foto kenakalan WNA hanya bagi aksi-aksi yang berbau pornografi.

Sebab, hal tersebut bisa berujung pada ancaman UU ITE.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memosting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata Satake, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023).

Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Contoh kasus

Contohnya, lanjut Satake, adalah orang yang menyebarkan video WNA telanjang saat pentas tari di Puri Saraswati Ubud.

Demikian juga dengan video WNA Denmark yang menunjukkan alat kelaminnya.

Satake menegaskan, penyebar video berbau pornografi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.

Menurutnya, selain melanggar UU ITE konten-konten itu juga berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, utamanya anak-anak di bawah umur.

"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statmen Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan edukasi pada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," katanya.

Apa yang harus dilakukan?

Satake mengatakan, pernyataan tersebut bukan merupakan larangan untuk melaporkan aksi WNA nakal.

"Jadi yang dimaksud kemarin oleh Bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial tapi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku," katanya.

Jika menemui kasus-kasus serupa, warga bisa melapor melalui kantor polisi.

"Seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau Polres sehingga kita tindak lanjuti, kalau yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com