KOMPAS.com - Tiga selebgram di Bali ditangkap polisi karena terlibat dalam praktik judi online.
Ketiga perempuan itu, yakni berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29), diringkus bersama GPP (28) yang berperan sebagai bandar sekaligus koordinator.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian (Polda) Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tiga selebgram tersebut bertugas sebagai host streamer atau talent.
Setiap bulannya, mereka dibayar Rp 10 juta.
Baca juga: Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta
Ranefli menuturkan, sebagai streamer, ketiga selebgram tersebut berperan menggaet pemain atau pelanggan.
Mereka melakukan aksi itu selama tiga kali dalam seminggu menggunakan fanpage Facebook masing-masing. Aksi itu dilakukan di sebuah studio yang disewa oleh GPP.
Saat menjalani aktivitas siaran langsung, tiga selebgram tersebut menggunakan pakaian seksi dan penutup wajah.
"Promosinya dibuka ketiga talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu," ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Antara.
Baca juga: 3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan
Sedangkan, sebagai koordinator, GPP bertugas membeli situs judi daring slot yang mempunyai jaringan lintas negara. Servernya berpusat di Kamboja.
Selain itu, GPP juga bertindak menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketiga selebgram ketika melakukan siaran langsung.
Untuk menunjang bisnisnya, GPP menyewa sebuah tempat di Kabupaten Badung, Bali, yang dipakai ketiga selebgram itu untuk siaran langsung.
Menurut Ranefli, omzet judi online ini berkisar hingga ratusan juta rupiah per bulan.
"Omzetnya cukup luar biasa kalau lagi sepi puluhan juta, kalau ramai sampai ratusan juta per bulan," ucapnya.
Baca juga: Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi
Praktik judi online ini telah berlangsung sejak awal tahun 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, kasus ini terungkap usai polisi melakukan patroli siber.
Dari patroli yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bali, petugas menemukan akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis slot.
"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," ungkapnya.
Baca juga: Sarang Judi Beromzet Ratusan Juta di Kota Binjai Digerebek Polisi, 50 Orang Ditangkap
Polisi menciduk keempat pelaku pada Rabu (31/5/2023) di sebuah rumah di Kecamatan Mengwi, Badung.
Kini, keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali.
Mereka terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 135 Juta untuk Judi Online, Pria di Kupang Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Khairina), Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.