Saat itu, korban melepas pakaiannya dan tidur hanya menggunakan celana dalam dan memakai selimut.
"Korban tidak mengunci pintu kamar. Tersangka yang dalam kondisi mabuk masuk ke kamar korban. Korban saat itu tidak mengetahui keberadaan korban karena tidur membelakangi pintu," ungkap dia.
Tersangka lalu membuka pakaiannya dan merebahkan diri di sebelah korban. Tersangka lalu melecehkan korban.
"Sesaat setelahnya korban bangun karena merasa ada yang meraba. Korban menyuruh tersangka keluar," katanya.
Baca juga: Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian
Pihaknya memastikan tidak ada ancaman kekerasan terhadap korban dalam kejadian itu. Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Fakta kejadiannya jelas (pelecehan seksual), kalau niat (memperkosa) korban susah dibuktikan," sebutnya.
Ia menyebutkan, tersangka belum ditahan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ditahan, ancaman hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan. Sementara ini kami wajib lapor," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.