Sebelumnya diberitakan, SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2022) lalu.
Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.
Belakangan, SG melalui pengacaranya Dalimunthe dan Tampubolon Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh makelar kasus.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap
Selain itu, SG juga merasa menjadi korban salah tangkap karena adanya perbedaan nomor paspor yang tertera di red notice dan yang dipegangnya.
Dari pengakuan tersebut, dua anggota Divhubinter Mabes Polri dan satu warga sipil diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Kemudian, pengacara SG juga melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial AD, ke Polda Bali karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.