Totalnya sebanyak 10.000 bungkus.
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan, Diedarkan ke Pedagang Kecil Lhokseumawe
Polisi telah memeriksa Ahmad Dhani dan mendapatkan informasi bahwa pemilik barang haram itu adalah MAI, warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang tinggal di sebuah kos di Denpasar.
Polisi kemudian bergerak menangkap MAI dan menyerahkannya kepada pihak bea cukai.
MAI sempat mengakui bahwa rokok tersebut dia peroleh dari Jawa Timur.
"Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, MAI beserta barang bukti rokok kami serahkan ke pihak bea cukai,” kata Androyuan.
Adapun Ahmad Dhani sudah ditetapkan tersangka untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan tiga orang tewas.
"Status sopir saat ini tersangka untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Hasan | Editor : Andi Hartik), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.