Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Ahli Pidana Terkait Meninggalnya Binaragawan Justyn Vicky di Bali

Kompas.com, 14 Agustus 2023, 12:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi akan meminta keterangan ahli pidana dalam menyelidiki kasus kematian binaragawan, Herman Fauzi alias Justyn Vicky (34), yang mengalami kecelakaan saat latihan angkat beban 210 kilogram di sebuah pusat kebugaran Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (15/7/2023).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan Iptu M Guruh Firmansyah Situmorang mengatakan, pemeriksaan terhadap ahli pidana tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi termasuk seorang warga negara asing (WNA) selaku pemilik pusat kebugaran tersebut.

Baca juga: Buntut Kematian Binaragawan Justyn Vicky, PBFI Bali Rancang Pelatihan bagi Pengawas

"Kita masih dalam tahap penyelidikan, dimana, kita di sini akan menentukan apakah di sini (kasus kematian binaragawan Justyn) ada peristiwa pidana atau tidak," kata dia di Mapolsek Denpasar Selatan pada Senin (14/8/2023).

Firmansyah menuturkan, dari hasil penyelidikan, korban mengangkat beban 210 kilogram tersebut setelah beberapa waktu sebelumnya berhasil mengangkat beban 170 dan 200 kilogram.

"Baru pada saat itu korban untuk mengangkat beban itu, angkatan 210 kilogram dan juga korban untuk dapat kami jelaskan pernah sukses di angkat 200 kilogram," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait adanya dugaan upaya untuk menutupi kasus ini oleh pihak manajemen pusat kebugaran tersebut.

Sebab, pihak manajemen tidak berniat melapor ke polisi baik saat kejadian maupun ketika korban sudah dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Binaragawan Justyn Vicky Sempat Hubungi Keluarga, Ibunda: Tanya Ibu Kangen atau Tidak

"Dari manajemen tidak melapor karena menurut mereka itu karena ada peristiwa meninggal dunia seperti biasa seperti itu. (Upaya menutupi), masih kita dalami dalam hal penyelidikan kita," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu, korban mengangkat barbel seberat 200 kilogram (belakangan disebut 210 kilogram) dengan teknik back squat didampingi oleh seorang saksi berinisial BM, pria warga negara Australia.

Ketika gerakan mulai dilakukan, korban tidak mampu mengangkat barbel tersebut karena terlalu berat. Dia kemudian dibantu oleh saksi BM dan JK. Kedua saksi juga tidak kuat mengangkat barbel tersebut.

Dalam seketika, korban terjatuh dalam posisi duduk dan beben seberat 210 kilogram jatuh menimpa lehernya.

Baca juga: Kondisi Binaragawan Justyn Vicky Sebelum Mengembuskan Napas Terakhir di RSUD Wangaya Bali

Dari hasil MRI (magnetic resonance imaging) diketahui Justyn mengalami patah tulang leher belakang dan pergeseran atau dislokasi pada ruas C6 dan C7 akibat kejadian tersebut.

Hal ini mengakibatkan kerusakan pada sistem saraf, sendi penghubung antar tulang belakang dan pembengkakan jaringan di sekitar ruas tulang belakang Justyn.

Korban sempat menjalani operasi perbaikan tulang belakang di RSUD Wangaya Denpasar, sebelum dinyatakan meninggal pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau