DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pria berinisial STN (28) karena diduga menyebarkan video berisi hoaks (kabar bohong) tentang peristiwa tawuran di Sesetan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Pulau Moyo, Denpasar, Bali, pada Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Beragam Hoaks Polusi Udara, serta Budiman Sudjatmiko Mengamuk
"Modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media sosial TikTok," kata Jansen melalui keterangan tertulis, pada Senin (28/8/2023).
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku mengunggah sebuah video ke akun media sosial TikTok miliknya.
Dalam unggahan itu, dia memberi keterangan telah terjadi tawuran di daerah Sesetan dan meminta warga untuk hati-hati. Video tersebut pun viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: [HOAKS] Anwar Abbas Mengaku Hartanya Rp 2 triliun Dirampok Anak Buah Panji Gumilang
Jansen menegaskan video dengan narasi yang diunggah pelaku tersebut tidak benar.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik tindakannya tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di media sosial informasi yang belum tentu kebenarannya (hoaks)," kata dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal ini berbunyi: setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.