Keluarga disebut tak menuntut
Sementara itu, penasIhat hukum Ayu Terra Resort Nyoman Wirajaya mengklaim keluarga lima korban tersebut sudah bersepakat untuk tidak menuntut pihak manajemen ke jalur hukum.
Kesepakatan tersebut merupakan inisiasi dari keluarga korban dan tertuang dalam dokumen yang sudah ditandatangani.
"Di dokumen itu ada, itu adalah yang dibuat oleh keluarga, keluarga pada prinsipnya mengikhlaskan atas musibah ini dan tidak menuntut kepada khusus pihak manajemen Ayu Terra," kata dia.
Baca juga: Tragedi Putusnya Tali LIft di Ubud Bali yang Tewaskan 5 Karyawan
Atas musibah ini, lima keluarga korban menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan yang diterima ahli waris beragam mulai Rp 158 juta hingga Rp 166 juta tergantung status kepegawaiannya. Mereka juga mendapat santunan uang senilai Rp 40 juta dari perusahaan.
"Rata-rata mendekati angka Rp 200 juta dan permanen di atas Rp 200 juta. Itu akumulasi santunan BPJS dan sumbangan dari pihak manajemen," kata Wirajaya.
Sebelumnya diberitakan, musibah terjatuhnya lift (gondola) ini terjadi di resor yang dibangun di atas tebing yang cukup curam, pada Jumat (1/9/2023).
Peristiwa ini bermula saat kelima korban naik lift sekitar pukul 13.00 Wita. Beberapa menit kemudian atau pada saat gondola hendak mencapai puncak, sejumlah saksi mendengar suara teriakan dan suara benturan di area lobi.
Adapun korban yang tewas dalam kecelakaan kerja tersebut yakni dua orang laki-laki Sang Putu Bayu Krisna (19) dan I Wayan Aries Setiawan (23). Serta, tiga orang perempuan yakni Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Polisi menduga lift jatuh akibat tali sling putus dan rem rel tidak berfungsi sehingga tidak bisa menahan lift.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang