Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Buleleng Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 26/12/2023, 11:42 WIB
Hasan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menetapkan empat orang pemerkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni tiga remaja berinisial PR (14), WM, (14), dan AB (17), serta satu pria dewasa berinisial RM (20).

Saat ini polisi hanya menahan tersangka RM. Sedangkan tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor. Polisi tak menahan ketiga tersangka anak-anak karena masih di bawah umur.

Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Ditetapkan Tersangka

"Tersangka dewasa sudah ditahan. Sementara yang di bawah umur masih wajib lapor," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/12/2023) di Buleleng.

Ia menambahkan, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka.

Baca juga: Perkosa Sepupunya hingga Hamil, Honorer Dinsos Makassar Ditangkap

Barang bukti dalam kasus ini yakni foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.

"Keempat tersangka mengakui melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Diatmika mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah tersangka RM. Awalnya, korban diajak salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk nongkrong bermain game.

Di lokasi itu korban dicekoki minuman keras hingga mabuk bersama empat tersangka. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka RM.

Saat korban tak sadarkan diri, para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran. Salah satu tersangka bahkan mengabadikan perbuatan tersebut dengan berswafoto bersama korban saat diperkosa.

Foto tersebut lantas beredar di media sosial, Minggu (24/12/2023) dinihari.

"Salah satu tersangka teman SMP korban. Korban diajak keluar ke tempat mereka (tersangka) nongkrong main game. Sempat diajak minum (mabuk)," ungkapnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com