Editor
Letusan tersebut membuat sekitar 1.148 orang meninggal dunia dan 296 orang mengalami luka-luka.
Aktivitas Gunung Agung baru berhenti berbulan-bulan kemudian, tepatnya Januari 1964.
Pada 2017, aktivitas Gunung Agung kembali aktif, dengan peningkatan status dari siaga menjadi awas pada 22 September 2017.
Begitu juga pada 2018, Gunung Agung kembali menunjukkan aktivitas yang letusannya menyebabkan kebakaran di sekitar puncak dan lereng gunung.
Di tahun 2019, Gunung Agung kembali erupsi yang menyebabkan hujan abu vulkanik dengan intensitas tipis hingga tebal terjadi di beberapa tempat, seperti di Kabupaten Karangasem, Bangli dan Klungkung.
Status Gunung Agung kemudian diturunkan dari Level III (Siaga) ke Level II (Waspada) pada 16 Juli 2020.
Meski tidak termasuk jajaran Seven Summit Indonesia atau Tujuh Puncak Tertinggi di Indonesia, namun keindahan Gunung Agung cukup menjadi daya tarik di kalangan pendaki.
Hal ini karena dari puncaknya, pendaki bisa melihat pemandangan dari ketinggian, termasuk panorama gunung-gunung lainnya seperti Rinjani di Lombok.
Bahkan jika cuaca cerah, pendaki yang beruntung juga bisa melihat Gunung Batur beserta danaunya.
Ada dua jalur populer yang biasa digunakan pendaki untuk menuju puncak Gunung Agung, yaitu lewat Pura Agung Besakih di Desa Besakih dan Pura Pasar Agung di Desa Sebudi.
Melalui Pura Agung Besakih juga masih terdapat dua pilihan jalur, yaitu Mulut Junggul di sisi Timur dan melalui Pura Penguban.
Adapun tujuan pendakian terdiri dari tiga titik yaitu Puncak 1 di ketinggian 2.800 mdpl, Puncak 2 di ketinggian 3.140 mdpl, dan Puncak 3 di ketinggian 3.142 mdpl.
Tim Ekspedisi Cincin Api Kompas memulai pendakian Gunung Agung dari Pura Besakih di Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, Rabu (5/10/2011). Pura terbesar di Bali yang mengalami perkembangan sejak masa pra-hindu, ini berorientasi ke Gunung Agung yang dianggap sebagai tempat tinggal para dewata. Karena gunung ini disakralkan, tentunya ada banyak aturan adat yang wajib dipatuhi oleh para pendaki.
Beberapa aturan tersebut antara lain, pendaki dilarang naik jika ada keluarga dekat atau sepupu yang meninggal karena mereka dalam keadaan bersedih.
Pendaki baru bisa memulai perjalanan setelah melewati waktu tertentu sesuai aturan adat setempat.
Kemudian, bagi wanita dilarang mendaki saat haid atau datang bulan.
Selain itu, pendaki juga tidak boleh membawa bahan makanan dari daging sapi dan membawa perhiasan yang terbuat dari emas.
Sumber:
vsi.esdm.go.id
bpbd.baliprov.go.id
isi-dps.ac.id
tourism.karangasemkab.go.id
kompas.com (Wahyu Adityo Prodjo, Sri Anindiati Nursastri, Aswab Nanda Pratama, Nur Rohmi Aida, Inggried Dwi Wedhaswary)