"Tidak ada Yang Mulia," kata Anandira singkat.
Hakim juga bertanya soal narasi yang dibuat dalam unggahan itu.
"Merubah foto dan ada narasi Kalian kenapa enggak takut sama bokap gue, bokap gue kombes, siapa yang buat?" tanya Hakim
"Terdakwa Yang Mulia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan Lettu MHA menjadi sorotan publik usai istrinya, Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Awalnya ada dugaan Anandira meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik Hari untuk mengunggah foto, BA, perempuan yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. Anandira diduga mengambil foto-foto tersebut di akun media sosial Facebook milik BA tanpa izin.
Belakangan, penyidik Polisi Militer Kodam XI/Udayana tidak menemukan bukti adanya hubungan gelap antara Lettu MHA dengan BA. Hubungan mereka hanya sebatas teman biasa sejak tahun 2010.
Akibatnya, Anandira dan Hari dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.