DENPASAR, KOMPAS- Pemilik gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa, Sukojin (50), ternyata mengunakan Kartu Tanda Penduduk (TKP) karyawan untuk mengumpulkan gas bersubsidi dari pangkalan.
Sukojin sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, yang menyebabkan 12 orang karyawannya tewas.
Baca juga: Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, tersangka sengaja memakai KTP karyawan dan orang lain untuk mengumpulkan gas bersubsidi lantaran bisnisnya hanya mengantongi izin pengecer.
"Kalau pengecer sendiri pasti tidak banyak karena dibatasi pengecer kan harus pakai KTP. Iya mungkin dia menggunakan KTP orang dalam hal ini ada beberapa KTP karyawan dan KTP orang lain," kata dia pada Sabtu (15/6/2024).
Laorens menjelaskan, tersangka membeli gas 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina dengan harga Rp 18.000.
Selanjutnya, gas bersubsidi itu disalurkan ke warung dan tempat lainnya dengan harga Rp 20.000.
Selain itu, tersangka juga mengumpulkan gas 5,5 hingga 50 kilogram yang diperoleh dari agen resmi Pertamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, izin usaha yang dilakoni tersangka ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) sebagai pengecer gas sejak tahun 2021.
Sementara itu, keberadaan gudang tersebut sebagai tempat penampung gas belum memiliki izin dari dinas terkait.
"Gudangnya tidak berizin. Makanya disitu lah kami masukkan kelalaian kebakaran dan Undang-undang migas kita masukkan. Itu (gudang) tidak layak untuk dijadikan tempat untuk gas," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui penyebab kebakaran hebat tersebut.
"Sampai saat ini dan beberapa saksi belum bisa diketahui apa aktivitas di dalamnya karena pagi itu menurut keterangan saksi memang pagi itu posisinya masih dalam keadaan tertutup pintu pagar, pas kejadian baru keluar orang-orang di dalam," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sukojin (50), pemilik gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menyebabkan 12 orang karyawannya tewas.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sembilan orang saksi terkait kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dianggap melakukan kelalaian dalam mengoperasikan tempat usahanya sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan UU Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi ini, menyebabkan 18 orang mengalami luka bakar serius.
Hingga kini, tercatat sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Sementara, enam korban lainnya masih menjalani perawatan medis di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.