8. Danu Sembara (36), luka bakar 79 persen, meninggal pada Kamis (13/6/2024) sekitar 23.05 Wita.
9. Eko Budi Santoso (37), luka bakar 80 persen meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 05.40 Wita
10. M. Umar Efendi (33), luka bakar 71 meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 10.45 Wita.
11. Yolla Aldy Zulyanto (25), luka bakar 45,5 persen, meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.55 Wita.
12. Wiri Sumardi (35), luka bakar 77 persen, meninggal pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 08.32 Wita.
13. Muqhis Bayudi (29), luka bakar 56 persen, meninggal pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 22.08 Wita.
14. Dicky Panca Ramadhani (19), luka bakar 63 persen, meninggal pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.15 Wita.
15. Mohamad Sofyan (27), luka bakar 84 persen, meninggal pada Senin (17/6/2024) pukul 19.58 Wita.
16. Didik Suryanto (49), luka bakar 84 persen, meninggal pada Selasa (18/6/2024) pukul 04.27 Wita.
17. Suherminadi (47), luka bakar 30 persen, meninggal pada Rabu (19/6/2024), sekitar pukul 10.45 Wita.
Baca juga: Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank
Dari penyelidikan sementara, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena tidak memiliki izin sebagai penyalur, tempat penyimpanan atau gudang elpiji.
Kemudian, gudang elpiji dibangun tidak sesuai dengan standar operasional migas dan lalai dalam mengoperasikan gudang elpiji tersebut.
Atas perbuatannya, Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang