12. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 Wita.
13. Muqhis Bayudi (29) meninggal dunia pada Sabtu (15/6) pukul 22:08 Wita.
14. Dicky Panca Ramdhani (19) yang meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 07.15 Wita.
15. Mohamad Sofyan (27), meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita.
16. Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita.
17. Suherminadi (47) meninggal Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 Wita dengan
luka bakar 30 persen.
Selain mengakibatkan 17 orang meninggal dunia, masih ada satu orang yang dirawat dalam kondisi kritis.
Pasien tersebut yakni Ahmad Tamyid Mujaki (25).
"Pasien yang dirawat tersisa satu orang dengan luka bakar 72 persen dan trauma inhalasi. Saat ini masih menggunakan alat bantu napas dan resusitasi pengawasan ketat dan perawatan luka," kata Priyambodo.
Ledakan tabung gas elpiji di Denpasar, Bali telah menewaskan 17 karyawan dan satu orang kritis.
Pemilik gudang yang terbakar bernama Sukojin (50) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana.
Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sumber: Kompas.com (Yohanes Valdi), Antara