DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria warga negara Rusia, Anton Simutov (41), didakwa memerkosa perempuan warga negara Belarusia, berinisial YV, di Bali
Dalam perkara ini, turis pria tersebut terancam pidana penjara paling lama 20 tahun akibat perbuatannya tersebut.
Proses persidangan kasus tersebut sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.
Baca juga: WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (6/8/2024).
Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan perbuatan terdakwa itu terjadi di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengannya," kata Ramdhoni dalam dakwaan.
Ia mengungkapkan kejadian itu bermula ketika korban mendapat pesan singkat melalui akun media sosial Instagram dari terdakwa, Jumat sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam pesannya, terdakwa mengajak korban untuk ikut hadir dalam pesta yang digelar di vila tempatnya menginap.
Setibanya di vila itu, sekitar pukul 19.00 Wita, korban bertemu dengan saksi Valeriia Astakhovskaia, dan Maria Popova, serta lima orang lainnya yang merupakan kenalan terdakwa.
Tak lama berselang, sekitar pukul 19.30 Wita, SY memutuskan untuk pulang dari vila tersebut akan tetapi dihalangi oleh terdakwa.
Saat bersamaan, Valeriaa dan Maria menggunting dan merobek pakaian dress warna pink yang dikenakan korban saat itu.
"SY sempat memberontak dengan cara menggerak-gerakkan tangan tetapi dipukul dan ditampar di bagian wajah, kepala, tubuh, dan kaki secara bersamaan oleh terdakwa," kata dia.
Ramdhoni mengatakan Velleriaa dan Maria kemudian mendorong tubuh korban hingga berbaring di lantai vila tersebut.
Kemudian, terdakwa meminta Velleriaa dan Maria untuk memegang tangan korban agar tidak bergerak.
Bahkan, terdakwa mengancam dan memaksa SY agar meminum cairan yang tidak diketahui jenisnya hingga tubuh korban lemas seperti orang mabuk alkohol.
Baca juga: Pria di Bali Perkosa Adik Iparnya yang Masih 16 Tahun sejak 2021