Saat itulah, terdakwa mulai melancarkan perbuatan asusilanya terhadap korban.
"Terdakwa kembali mengancam SY untuk tidak boleh pergi dan menjadi simpanannya, jika tidak mau maka terdakwa akan membuat masalah dengan keluarga SY di Belarus," katanya.
Ramdhoni juga membeberkan hasil visum et repertum dengan nomor 445/3995/RSDM/2024 tanggal 22 April 2024 terhadap korban untuk menguatkan dakwaannya.
Pada kesimpulannya, bahwa korban telah mendapat kekerasan seksual seperti yang dilaporkannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang