DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali di Hotel Bay Beach Resort, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (9/12/2024).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara ini akan menjadi dasar penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih.
Baca juga: Catatan Keberatan Warnai Unggulnya Koster-Giri di Pilkada Bali
KPU memberikan waktu tiga kali 24 jam, terhitung sejak Senin (9/12/2024), bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada gugatan di MK, maka KPU dapat segera menentukan waktu penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum jika terjadi sengketa hasil Pilkada Bali 2024 di MK.
“Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada gugatan di MK, maka KPU dapat segera menentukan waktu penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tegasnya.
Sebelumnya, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu I Agus Suradnyana alias PAS (Mulia-PAS), mengajukan lima catatan keberatan terkait pelaksanaan Pilkada Bali 2024.
Catatan tersebut dibacakan oleh anggota komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pada Minggu (8/12/2024).
Di antara catatan keberatan tersebut, terdapat tiga poin utama, yaitu tingkat golput (golongan putih) yang mencapai 30,13 persen, menunjukkan rendahnya partisipasi pemilih masyarakat Bali dan kegagalan penyelenggara Pemilu dalam sosialisasi serta edukasi pemilih.
Selain itu, penyelenggara Pemilu dianggap kurang optimal dalam memberikan solusi bagi pemilih yang tidak menerima formulir C6.
Terdapat pula indikasi pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap intervensi dan intimidasi pemilih oleh oknum aparat desa adat dan desa dinas.
Baca juga: Hasil Resmi Pilkada Bali 2024: Koster-Giri Raih Suara Terbanyak
Ketua Badan Saksi pasangan Mulia-PAS, Luh De Ariwardana, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai temuan-temuan di lapangan yang disampaikan dalam keberatan tersebut.
“Tentunya kami akan diskusikan dengan tim hukum dan advokasi apakah itu menjadi ranah yang harus kami lanjutkan atau kami akan tekankan pada penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Koster-Giri meraih kemenangan dengan memperoleh 1.413.604 suara, sementara pasangan Mulia-PAS mendapatkan 886.251 suara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang