BULELENG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial PM (47).
Ia diduga melakukan tindakan meresahkan di kawasan wisata Taman Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari, Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Penangkapan terjadi pada Senin (12/5/2025) malam.
Baca juga: Overstay, WNA Asal Turkiye di Bali Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa PM diamankan berdasarkan pengaduan pengelola wisata dan pemilik camp di lokasi tersebut.
"Yang bersangkutan diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat pengelola wisata dan pemilik camp di Taman Ulun Danu Bulian," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025).
Hendra menambahkan bahwa PM berulah dan bertindak meresahkan wisatawan di sekitar lokasi dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
"Mendapat laporan tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Singaraja langsung mengamankan PM," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa visa PM telah habis.
Baca juga: Overstay, WN Yaman Dideportasi
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ia (PM) telah overstay selama 10 hari dan tidak sanggup membayar denda overstay," ungkap Hendra.
Ia menjelaskan bahwa PM menggunakan visa on arrival (VOA) yang diterbitkan pada 3 April 2025 dan berlaku hingga 2 Mei 2025.
Saat ini, PM ditempatkan dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses deportasi lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang