KOMPAS.com - Pasangan suami istri warga negara Ukraina berinisial II (44) dan MN (40) melanggar izin batas waktu tinggal atau overstay selama lebih kurang tiga tahun di Bali.
Hal tersebut mereka lakukan hanya karena tidak tega meninggalkan beberapa ekor anjing peliharaannya.
Akibatnya, pasangan warga negara asing (WNA) tersebut dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali ke Indonesia hingga jangka waktu tertentu.
Baca juga: Ditangkap, WN Ukraina Pakai Visa Investor Jadi Pekerja Butik di Bali
Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan, pasangan ini tercatat pertama kali datang ke Bali mengunakan visa kunjungan tahun 2019.
Kepada petugas, mereka mengaku datang ke Bali untuk berlibur sembari menunggu panggilan kerja di luar negeri.
"Selama di Bali, mereka aktif dalam kegiatan sosial, membantu organisasi pecinta hewan, meski tanpa menerima bayaran dari kegiatan tersebut," kata dia, Jumat (13/9/2024).
Gustaviano mengatakan, selama berada di Bali pasangan WNA ini menyewa sebuah rumah milik warga di bilangan Pecatu, Kabupaten Badung.
Saat pandemi Covid-19, pemilik rumah mengizinkan mereka tinggal tanpa biaya. Apalagi, mereka juga tengah kesulitan finansial dan MN mengalami masalah kesehatan.
Baca juga: Anak Keluyuran Bawa Senjata Tajam, Ibu WN Ukraina Ditangkap di Bali
Saat bersamaan, izin tinggal mereka juga telah habis masa berlaku pada 14 Februari 2021 sehingga tidak mampu lagi membayar denda overstay.
Sementara itu, II yang berstatus suami tidak juga mendapat panggilan kerja dan mereka bertahan hidup dengan bantuan keuangan dari teman-temannya di luar negeri.
"Ketika ditanya mengapa tidak segera melapor ke imigrasi atau meninggalkan Indonesia sebelum izin tinggalnya habis, II mengaku takut dideportasi dan khawatir harus meninggalkan anjing-anjingnya dalam kondisi telantar," kata dia.
Gustaviano mengatakan, kedua WNA ini dapat dideportasi setelah menjalani detensi (penahanan) selama 48 hari di Rudenim Denpasar sejak 27 Juli 2024.
Pasangan ini akhirnya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, pada 12 September 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang