DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Bali, I B Setiawan membenarkan terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai pabrik Coca Cola yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.
"Saat ini sedang ditangani oleh Disnaker Kabupaten Badung. Informasi (PHK) efektif per 1 Juli," kata IB Setiawan, saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Dia mengungkapkan, pihak Disnaker Provinsi Bali melalui Tim Mediator HI (Hukum Internasional) akan memonitor perkembangan kasus ini supaya karyawan yang terkena PHK mendapatkan haknya.
Baca juga: Pabrik Coca Cola di Bali Tutup Per 1 Juli, 70 Karyawan Kena PHK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pabrik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dikabarkan akan tutup per 1 Juli 2025. Sebanyak 70 karyawan terkena PHK.
Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, membenar kabar penutupan pabrik PT Coca Cola Bottling Indonesia di Bali.
Eka mengaku mendapatkan informasi itu langsung dari manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia, pada Selasa (10/6/2025). Penutupan itu diduga akibat penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan.
“Dalam pertemuan itu, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang,” kata Eka seperti dikutip Tribun Bali, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Gubernur Koster: Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional
Eka mendorong perusahaan memenuhi hak- hak karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Eka juga meminta perusahaan membekali mereka dengan pelatihan khusus supaya bisa mendapatkan kerja lagi.
“Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan,” ujar Eka.
Selain itu, pihak perusahaan memberikan kesempatan bagi tiga karyawan untuk pindah tugas ke Jakarta dan Surabaya.
“Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya 6 kali upah,” jelasnya.
Pihak perusahaan juga akan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan.
“Kami apresiasi langkah perusahaan ini. Kami sudah laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi,” ujar Eka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang