Sebelumnya, saudara kembar berkebangsaan Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah vila yang dijadikan pabrik narkotika pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam kasus ini, keduanya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun
Roman Nazarenko sendiri ditangkap di Thailand pada 22 Desember 2024, bersama barang bukti berupa laptop, ponsel, helm, dan barang terkait lainnya.
JPU menuduh Roman memimpin produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik.
Atas perbuatannya, Roman dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang