Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN AS di Bali Ancam dan Sayat Kaki Karyawan Kafe Pakai Pisau Saat Mabuk

Kompas.com - 06/04/2023, 17:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - RJD (37), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ditangkap polisi karena mengancam dan melukai seorang perempuan, berinisial MO (20), yang bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, Bali.

Kejadian tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk usai minum minuman keras (miras) di kafe tersebut.

"Yang melatarbelakangi tersangka sampai membawa senjata tajam untuk menjaga diri kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan karena mabuk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Viral Video WNA Kendarai Motor Pelat Merah di Bali, Kades Minta Maaf

Bambang menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku datang ke kafe tersebut dan dilayani oleh korban untuk minum miras, sekitar pukul 23.00 Wita.

Berselang 30 menit kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari saku celananya dan langsung menodong ke arah wajah korban.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak pergi kemana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," kata dia.

Korban yang dalam kondisi ketakutan kemudian kabur ke luar kafe sembari meminta tolong kepada para pengunjung lainya.

Pelaku lalu mengejar korban sembari marah-marah dan mengancam pengunjung kafe lainnya mengunakan pisau.

Baca juga: Koster soal Tolak Israel di Piala Dunia U-20: Cuma Gubernur Bali yang Bisa

Atas kejadian, korban bersama karyawan kafe lainnya langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah pisau.

"Pelaku yang di bawah pengaruhi minuman beralkohol membawa sajam dan mengancam pengunjung kafe. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores akibat benda tajam pada lututnya," kata Bambang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan UU RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948, atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com