Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri di Bali Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Ada 30 Korban, Kerugian Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 20/06/2023, 19:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Pasangan suami istri, berinisial AK (51) dan EY (50), ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus perdagangan orang dari Bali ke luar negeri.

Keduanya mengelola Yayasan Diah Wisata yang beralamat di Jalan Padang Galak III/3 Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, untuk merekrut para korban.

Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Tolak Terbitkan 150 Paspor, Pemohon Diduga Korban TPPO

Padahal, yayasan yang berdiri sejak tahun 2016 itu hanya mengantongi izin untuk melakukan pelatihan tenaga kerja.

Modus

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan ada sebanyak 30 orang calon pekerja migran gelap yang hendak diberangkatkan oleh kedua pelaku.

Namun, baru lima orang korban yang resmi membuat laporan ke polisi.

"Modus operandi tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon pekerja migran Indonesia dan menjanjikan pengiriman dan penempatan korban ke Turkiye dan Selandia Baru tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," kata dia pada Selasa (20/6/2023).

Baca juga: 1 Tersangka Kasus TPPO Lampung Ternyata Teman Perwira Polri Pemilik Rumah Penampungan

Ia mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari laporan seorang korban, berinisial PEH (30), yang hendak mengadu nasib di Selandia Baru dengan bekerja di perkebunan setempat.

Kedua pelaku menjerat korban dengan iming-iming gaji Rp 30 juta per bulan dengan syarat membayar Rp 85 juta untuk biaya pemberangkatan.

Saat itu, korban mendaftar di yayasan ke dua pelaku pada 8 Maret 2021 dan membayar uang persyaratan keberangkatan tersebut secara cicil. Dia dijanjikan akan diberangkatkan pada Juli 2021.

"Korban melakukan pelunasan pembayaran keberangkatan ke Selandia Baru pada 11 Mei 2021. Namun sampai Juli 2021 korban tidak diberangkatkan oleh Yayasan Diah Wisata," kata dia.

Baca juga: Sanksi Menanti Pejabat Imigrasi Makassar yang Terlibat Kasus TPPO

Kerugian miliaran

Dian mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali karena tidak ada kejelasan dari pelaku untuk memberangkatkan korban ke Selandia Baru.

Dari hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 30 orang yang menjadi korban para pelaku dengan total kerugian Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya, polisi mengejar dan menangkap pasangan suami istri ini di kediamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada awal Juni 2023.

"Sekitar 30 orang korban, dengan biaya pemberangkatan calon pekerja migran ke Turkiye membayar Rp 35 juta, sedangkan untuk biaya pemberangkatan ke Selandia Baru sebesar Rp 85 juta," kata dia.

Dian mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sehingga dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal tersebut, yakni Pasal 86 huruf c atau Pasal 87 ayat 1 juncto Pasal 72 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com