DENPASAR, KOMPAS.com- Pasangan suami istri, berinisial AK (51) dan EY (50), ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus perdagangan orang dari Bali ke luar negeri.
Keduanya mengelola Yayasan Diah Wisata yang beralamat di Jalan Padang Galak III/3 Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, untuk merekrut para korban.
Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Tolak Terbitkan 150 Paspor, Pemohon Diduga Korban TPPO
Padahal, yayasan yang berdiri sejak tahun 2016 itu hanya mengantongi izin untuk melakukan pelatihan tenaga kerja.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan ada sebanyak 30 orang calon pekerja migran gelap yang hendak diberangkatkan oleh kedua pelaku.
Namun, baru lima orang korban yang resmi membuat laporan ke polisi.
"Modus operandi tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon pekerja migran Indonesia dan menjanjikan pengiriman dan penempatan korban ke Turkiye dan Selandia Baru tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," kata dia pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: 1 Tersangka Kasus TPPO Lampung Ternyata Teman Perwira Polri Pemilik Rumah Penampungan
Ia mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari laporan seorang korban, berinisial PEH (30), yang hendak mengadu nasib di Selandia Baru dengan bekerja di perkebunan setempat.
Kedua pelaku menjerat korban dengan iming-iming gaji Rp 30 juta per bulan dengan syarat membayar Rp 85 juta untuk biaya pemberangkatan.
Saat itu, korban mendaftar di yayasan ke dua pelaku pada 8 Maret 2021 dan membayar uang persyaratan keberangkatan tersebut secara cicil. Dia dijanjikan akan diberangkatkan pada Juli 2021.
"Korban melakukan pelunasan pembayaran keberangkatan ke Selandia Baru pada 11 Mei 2021. Namun sampai Juli 2021 korban tidak diberangkatkan oleh Yayasan Diah Wisata," kata dia.
Baca juga: Sanksi Menanti Pejabat Imigrasi Makassar yang Terlibat Kasus TPPO
Dian mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali karena tidak ada kejelasan dari pelaku untuk memberangkatkan korban ke Selandia Baru.
Dari hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 30 orang yang menjadi korban para pelaku dengan total kerugian Rp 1,6 miliar.
Selanjutnya, polisi mengejar dan menangkap pasangan suami istri ini di kediamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada awal Juni 2023.
"Sekitar 30 orang korban, dengan biaya pemberangkatan calon pekerja migran ke Turkiye membayar Rp 35 juta, sedangkan untuk biaya pemberangkatan ke Selandia Baru sebesar Rp 85 juta," kata dia.
Dian mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sehingga dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal tersebut, yakni Pasal 86 huruf c atau Pasal 87 ayat 1 juncto Pasal 72 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berikutnya, Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.