JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang dukun berinisial INM alias Jero S (43) karena diduga melecehkan seorang pasiennya berinisial NKS (46) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, INM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.
"Kami sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya, Senin (26/6/2023) di Jembrana.
Baca juga: Dilaporkan Lecehkan dan Pungli ke Warga, Perangkat Desa di Bandung Diperiksa
Ia mengungkapkan, INM diduga melecehkan korban, pada Jumat (23/6/2023) di rumah korban.
"Awalnya, tersangka mendatangi daerah tempat tinggal korban dan bertanya di mana orang sakit. Tersangka mengaku mendapat bisikan harus mengobati di wilayah tersebut," ujarnya.
Tersangka lalu mendatangi korban di rumahnya. Pada saat itu korban mengeluh sakit di bagian kaki dan perutnya. Kemudian tersangka mengecek kondisi korban di teras rumah.
"Tersangka mengatakan bahwa korban tidak bisa diobati di luar rumah sehingga korban diminta oleh tersangka untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh suaminya," jelas dia.
Saat berada di dalam kamar, korban diminta melepas semua pakaiannya. Korban pun menuruti permintaan tersebut. Setelah itu, tersangka melecehkan korban dengan menyentuh bagian sensitif.
Baca juga: Dilaporkan Lecehkan dan Pungli ke Warga, Perangkat Desa di Bandung Diperiksa
"Tersangka (menyentuh menyentuh bagian sensitif) dengan alasam untuk mengeluarkan penyakit korban," ungkap dia.
Kejadian pelecehan itu pun dilaporkan suami korban berinisial IKP (50) ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada dugaan korban lain karena tersangka sudah bekerja (sebagai dukun) selama 4,5 tahun," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.