DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyebutkan, sudah ada empat laporan terkait Warga Negera Asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan hipnotis di Pulau Dewata.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tengah menyelidiki rentetan dugaan kasus kejahatan hipnotis oleh turis asing tersebut
Salah satu di antaranya, menimpa seorang penjaga kasir minimarket di Kecamatan Marga, Kabupaten, Tabanan, Bali.
Baca juga: WNA yang Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar Terancam Dideportasi
Diketahui, aksi hipnotis yang diduga dilakukan WNA tersebut menjadi sorotan setelah rekaman video CCTV di minimarket tersebut diunggah ke media sosial Instagram.
"Kalau peristiwa (hipnotis) itu yang kita tahu ada empat laporan, ini nanti kita cek apakah ada hubungan atau keterkaitan peristiwa yang terakhir di Marga dengan kejadian sebelumnya akan di kroscek," kata dia pada Jumat (28/7/2023).
Jansen mengatakan polisi telah membuat laporan tipe A untuk menyelidiki peristiwa yang terjadi di Kecamatan Marga tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut WNA yang Hipnotis Pemilik Warung Kelontong di Sawah Besar Cuma Punya Visa Kunjungan
Sebab, korban tidak berniat membuat laporan ke polisi meski mengaku mengalami kerugian Rp 3 juta.
Diketahui, laporan tipe A merupakan aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Si korban yang di Marga tidak keberatan tu, dia tidak mau melaporkan tetapi tugas kita kepolisian memastikan tadi karena diduga ada peristiwa pidana tugas kita membuat laporan model A untuk dalami peristiwa tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.