DENPASAR, KOMPAS.com - MA (41), tersangka kasus pembobolan kartu kredit atau carding mengaku mendapat keahlian tersebut usai belajar kepada rekannya saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. Saat itu, MA ditahan atas kasus sebelumnya.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, MA tercatat sudah dua kali dipenjara, yakni divonis satu tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2013 dan divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkotika tahun 2017.
Kemudian, dia mulai melancarkan aksinya membobol kartu kredit selepas bebas bersyarat dari Lapas Salemba, Jakarta, pada April 2023.
"Kemahiran ini dia dapat, berdasarkan hasil pemeriksaan kita, dia dapat dari salah satu rekannya yang ada di Lapas Salemba tersebut, belajarnya di situ," kata dia pada Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Bobol Kartu Kredit untuk Jualan Voucer Hotel Murah, Warga DKI Ditangkap di Bali
Kepada polisi, MA mengaku rekan tersebut berinisial S yang saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ranefli mengatakan, tersangka melakukan aksinya dari Jakarta, sedangkan keberadaannya di Bali hanya untuk berlibur dengan pacarnya berinisial RN.
Baca juga: Kondisi Binaragawan Justyn Vicky Sebelum Mengembuskan Napas Terakhir di RSUD Wangaya Bali
Dalam aksinya, tersangka menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli voucer hotel atau vila dan tiket pesawat melalui platform penyedia pemesanan tiket transportasi dan akomodasi online.
Selanjutnya, tersangka menjual voucer dan tiket tersebut dengan harga yang lebih murah. Dia mengunakan akun Instagram pacarnya, RN, untuk mempromosikan penjualan voucer hotel dan tiket pesawat tersebut.
"Kami sudah tanyakan dia tidak bisa hitung persis (keuntungan) karena dia memang tidak pernah hitung, begitu dapat dia gunakan untuk foya-foya, liburan ke Bali ini, termasuk memberi rekan wanita tersebut, memberikan barang dan segala macam," kata dia.
Ia mengungkapkan, sebanyak 1.200 data kartu kredit milik orang lain, baik dari dalam maupun luar negeri, yang ditemukan di dalam laptop milik tersangka.