Pelaku hanya mengeluarkan uang 20 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 300.000 untuk membeli satu data kartu kredit tersebut melalui situs Web Dark (pencuri data kartu kredit).
Sedangkan, keuntungannya bisa berkali lipat bila data kartu kredit milik orang lain tersebut berhasil membayar voucer hotel atau tiket pesawat di platform penyedia tiket transportasi dan akomodasi online.
"Jadi dia tetap pesan normal. Misalnya harga hotel Rp 6 juta. Dia bayar pake kartu kredit orang lain Rp 6 juta. Tapi pemesan bayar ke dia kan setengah harga. Uang yang memesan itulah keuntungan dia. Itulah makanya disebut carding," kata dia.
Baca juga: Dugaan Bali sebagai Pintu Pemberangkatan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional
Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap polisi saat sedang berbelanja bersama pacarnya berinisial RN di sebuah pusat perbelanjaan di Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (12/7/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik RN yang mempromosikan voucer hotel dan vila dengan harga diskon 30-50 persen.
Belakangan, diketahui voucer hotel tersebut merupakan hasil pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh MA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.