Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus "Carding" di Bali Belajar Bobol Kartu Kredit Saat Ditahan di Lapas Salemba

Kompas.com, 28 Juli 2023, 19:40 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - MA (41), tersangka kasus pembobolan kartu kredit atau carding mengaku mendapat keahlian tersebut usai belajar kepada rekannya saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. Saat itu, MA ditahan atas kasus sebelumnya.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, MA tercatat sudah dua kali dipenjara, yakni divonis satu tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2013 dan divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkotika tahun 2017.

Kemudian, dia mulai melancarkan aksinya membobol kartu kredit selepas bebas bersyarat dari Lapas Salemba, Jakarta, pada April 2023.

"Kemahiran ini dia dapat, berdasarkan hasil pemeriksaan kita, dia dapat dari salah satu rekannya yang ada di Lapas Salemba tersebut, belajarnya di situ," kata dia pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Bobol Kartu Kredit untuk Jualan Voucer Hotel Murah, Warga DKI Ditangkap di Bali

Kepada polisi, MA mengaku rekan tersebut berinisial S yang saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ranefli mengatakan, tersangka melakukan aksinya dari Jakarta, sedangkan keberadaannya di Bali hanya untuk berlibur dengan pacarnya berinisial RN.

Baca juga: Kondisi Binaragawan Justyn Vicky Sebelum Mengembuskan Napas Terakhir di RSUD Wangaya Bali

Dalam aksinya, tersangka menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli voucer hotel atau vila dan tiket pesawat melalui platform penyedia pemesanan tiket transportasi dan akomodasi online.

Selanjutnya, tersangka menjual voucer dan tiket tersebut dengan harga yang lebih murah. Dia mengunakan akun Instagram pacarnya, RN, untuk mempromosikan penjualan voucer hotel dan tiket pesawat tersebut.

"Kami sudah tanyakan dia tidak bisa hitung persis (keuntungan) karena dia memang tidak pernah hitung, begitu dapat dia gunakan untuk foya-foya, liburan ke Bali ini, termasuk memberi rekan wanita tersebut, memberikan barang dan segala macam," kata dia.

Ia mengungkapkan, sebanyak 1.200 data kartu kredit milik orang lain, baik dari dalam maupun luar negeri, yang ditemukan di dalam laptop milik tersangka.

Ilustrasi pembobolan rekening bankFREEPIK/JCOMP Ilustrasi pembobolan rekening bank
Pelaku hanya mengeluarkan uang 20 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 300.000 untuk membeli satu data kartu kredit tersebut melalui situs Web Dark (pencuri data kartu kredit).

Sedangkan, keuntungannya bisa berkali lipat bila data kartu kredit milik orang lain tersebut berhasil membayar voucer hotel atau tiket pesawat di platform penyedia tiket transportasi dan akomodasi online.

"Jadi dia tetap pesan normal. Misalnya harga hotel Rp 6 juta. Dia bayar pake kartu kredit orang lain Rp 6 juta. Tapi pemesan bayar ke dia kan setengah harga. Uang yang memesan itulah keuntungan dia. Itulah makanya disebut carding," kata dia.

Baca juga: Dugaan Bali sebagai Pintu Pemberangkatan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap polisi saat sedang berbelanja bersama pacarnya berinisial RN di sebuah pusat perbelanjaan di Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (12/7/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik RN yang mempromosikan voucer hotel dan vila dengan harga diskon 30-50 persen.

Belakangan, diketahui voucer hotel tersebut merupakan hasil pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh MA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau