BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial MJ (50) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja setelah bebas dari penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
"MJVDB (MJ) merupakan mantan narapidana kasus narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No 35 Tahun 2009," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Rabu (15/11/2023) dalam keterangannya di Buleleng.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023, MJ divonis hukuman penjara selama 11 bulan.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
Seusai menjalani masa pidananya, MJ bebas pada Minggu (12/11/2023) dan langsung diserahkan kepada petugas kantor Imigrasi Singaraja.
Setelah proses administrasi selesai, ia dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (14/11/2023) sore.
“Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda," imbuh Hendra.
Kata dia, MJ dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi: "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Ia menambahkan, selain dikenai sanski deportasi, MJ juga diusulkan masuk daftar cekal ke wilayah Indonesia.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.