KOMPAS.com - Polresta Denpasar menangkap seorang bandar narkoba berinisial R di Jalan Pulau Singkep, Denpasar, Kamis (4/3/2021). Selain R, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial S.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 30 kilogram.
Puluhan kilogram narkoba jenis ganja itu ditaksir senilai Rp 1,5 miliar.
"Kita akan terus kembangkan. Modus operandinya mereka menyimpan dan memperjualbelikan dan dari jaringan narkoba antar provinsi Jawa, Bali dan Sumatera," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta, Jumat (5/3/2021) sore.
Selain paket besar ganja, polisi juga menyita 500 gram hasis dan uang tunai Rp 227 juta. Uang tersebut diduga hasil penjualan ganja tersebut.
Baca juga: Keseharian Indra dan WN Perancis Melissa, Sering Pakai Google Translate Saat Kesulitan Berkomunikasi
Berdasarkan penyelidikan, pelaku membawa ganja itu dari Aceh menggunakan kendaraan pribadi.
Ganja itu dibawa lewat jalur darat.
"Melewati Jakarta, dari Sumatra dan Jawa ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk," kata dia.
Menurut Jansen, penangkapan ini bermula dari informasi terjadinya transaksi narkoba di sekitar Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.
Di lokasi, polisi melihat sejumlah aktivitas yang mencurigakan. Polisi lalu meringkus R yang diduga hendak bertransaksi narkoba.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.