Dari tangan R, polisi menyita lima paket besar ganja. Kemudian, polisi menggeledah kamar kos tersangka.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dua paket besar narkoba jenis ganja.
Setelah menginterogasi R, polisi lalu menangkap tersangka berinisial S yang diduga sebagai kurir.
Setiap mengantarkan barang dalam sebuah transaksi, S mendapat upah Rp 500.000.
Baca juga: Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba, Polisi Sita 30 Kilogram Ganja Senilai Rp 1,5 Miliar
Jansen mengatakan, kedua tersangka telah mengedarkan ganja di wilayah Bali sejak 2018.
"Tentunya ada barang bukti uang adalah hasil penjualan dan ini merupakan sisa. Kita kembangkan terus. Namaya jaringan pasti kita kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(KOMPAS.com/Imam Rosidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.