Pelaku menantang korban untuk berkelahi sehingga terjadi keributan.
Pelaku kemudian masuk ke rumah korban, mengambil tombak dan menusukkannya ke tubuh korban.
Tusukan itu kemudian mengenai lengan kanan korban hingga mengenai dada sebelah kanan. Akibatnya Gede Rentiasa harus dilarikan ke RSUD Buleleng. Kendati begitu, nyawanya masih tertolong.
Baca juga: Polda Bali Selidiki Dugaan Penipuan Properti yang Dialami Artis Ivanka Suwandi
Istri korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Di hari yang sama, Rabu (5/1/2022), pelaku diamankan dan dilanjutkan dengan dilakukannya interogasi oleh polisi.
"Dari hasil Introgasi bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Sumarjaya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.