Ivanka juga melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polda Bali pada Februari 2019. Laporan itu diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT tertanggal 13 November 2019.
Setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi lalu mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022).
Witaya menjelaskan, kasus tersebut sedang dalam penanganan. Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta menyita dokumen.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik. Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” katanya.
Baca juga: Pria di Bali Ditemukan Tewas di Vila Saat Hendak Antar Seorang Hakim ke Bandara
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Witaya menduga bangunan tersebut telah diperjualbelikan. Kendati begitu, pihaknya masih menyelidiki proses jual beli tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah memanggil terlapor berinisial HR untuk proses penyidikan pada 7 Februari 2020.
Namun karena terlapor dalam keadaan sakit, keterangan dari terlapor belum lengkap.
“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (akta jual beli),” jelasnya.
Witaya menyebut akan melakukan pemeriksaan saksi terkait AJB dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa BPN Kabupaten Badung. Selanjutnya pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.