Polisi lalu memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke kantor polisi. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 18 kilogram. Sisanya, sebanyak 7 kilogram diduga telah diedarkan di Bali.
"Sisanya yang kita amankan ini (18 kilogram) dan sekitar itu (7 kilogram) sudah diedarkan. Tapi ini masih kita dalami, benar atau tidak," tutur Losa.
Baca juga: Menelusuri Dugaan Mafia Visa di Bali, Ada Layanan Ekspres hingga VIP, Ketahuan dari Instagram
Kepada polisi, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan upah Rp 65 juta dari seorang bandar berinisial M dan F. Polisi masih mendalami asal dan cara pelaku membawa sabu dan ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.