Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa hal yang menjadi kelemahan LPD sehingga menyebabkan kasus korupsi.
Sejumlah temuan itu di antaranya LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2017 tentang peraturan pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa dalam mengelola likuiditas keuangan.
Baca juga: Sejarah Perang Puputan Badung: Penyebab, Pemimpin, dan Waktu
LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Selain itu, SDM di LPD Desa Ada Sangeh juga kurang kompeten dan jujur dalam menyusun laporan keuangan.
Laporan keuangan tidak dicatat dengan baik. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Terakhir, lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.
Agung memastikan, pihaknya akan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Bulan Januari 2022," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.