Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 130 M, Kejari Usut Dugaan Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa di Bali

Kompas.com - 24/02/2022, 12:38 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, tengah mengusut dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kabupaten Badung.

Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, mengatakan, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp Rp 130.869.196.075.

"Dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sangeh ini dugaan kerugian negaranya sebesar Rp 130.869.196.075," kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Plafon Ruang Kelas SDN 3 Sobangan Jebol, Ini Kata Disdikpora Badung

Agung menjelaskan, Kejari Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh.

Per hari ini, Kamis (24/2/2022), kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Sudah disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," kata dia.

Baca juga: 21 Pegawai Kejari Badung Bali Positif Covid-19, Pelayanan Dialihkan Secara Daring

Dalam perkara itu, penyidik menemukan beberapa penyimpangan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh. Yakni, terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif.

Selain itu, Kejari juga menemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.

Kejari Badung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Mereka adalah Ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawasas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa hal yang menjadi kelemahan LPD sehingga menyebabkan kasus korupsi.

Sejumlah temuan itu di antaranya LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2017 tentang peraturan pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa dalam mengelola likuiditas keuangan.

Baca juga: Sejarah Perang Puputan Badung: Penyebab, Pemimpin, dan Waktu

LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Selain itu, SDM di LPD Desa Ada Sangeh juga kurang kompeten dan jujur dalam menyusun laporan keuangan.

Laporan keuangan tidak dicatat dengan baik. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Terakhir, lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.

Agung memastikan, pihaknya akan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Bulan Januari 2022," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com