BALI, KOMPAS.com - Aturan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) resmi berlaku di Bali mulai Senin (7/3/2022).
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya kini tak lagi mengawasi hotel-hotel untuk memastikan PPLN menjalani karantina.
Polisi akan fokus mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) wisatawan saat berkunjung ke obyek-obyek wisata yang tersebar di Pulau Dewata.
Baca juga: Bali Resmi Berlakukan Aturan Tanpa Karantina bagi Wisman, Ini Syaratnya
"Kita fokus pada tempat wisata. Barangkali (mengawasi) kepatuhan prokes mereka (wisman) semua. Tentu penerapan di hotel sudah CHSE semua, kemudian kepatuhan pada Pedulilindungi juga menjadi fokus kita, PPLN umumnya wisatawan ke tempat wisata," kata Putu Jayan di Polda Bali, Senin.
Selain itu, Putu Jayan juga meminta bawahannya memperketat pengawasan tindak kejahatan yang dilakukan orang asing di tengah aturan tanpa karantina.
Ia meminta jajaran di Polres membentuk satuan tugas mengawasi tindak kriminal termasuk peredaran narkoba yang dilakukan orang asing.
"Saya telah menginstruksikan jajaran tetap konsisten untuk pelaksanaan tugas khususnya penegakan masalah narkoba menjadi fokus kita," tuturnya.
Sebelumnya, aturan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali tertuang dalam surat hasil rapat koordinasi Pemprov Bali bersama kementerian terkait yang digelar pada 4 Maret 2022.
Baca juga: Dikira Sampah, 126 KIS dan KIP Dibuang Anak Kepala Dusun di Bali, Videonya Viral
Surat hasil rapat yang kemudian diteken Gubernur Bali I Wayan Koster itu memuat sejumlah ketentuan bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali selama tak diberlakukan karantina.
Ketentuan itu di antaranya, sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan.
Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Sedangkan, apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga berlaku 7 Maret 2022.
Baca juga: Koster Usul Wisman ke Bali Tak Perlu Karantina supaya Tak Ada Mafia
Layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.
Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.