Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria di Bali Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Media Sosial

Kompas.com, 9 Maret 2022, 13:32 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Dajan Peken Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial DK (23) nekat menyebar foto bugil mantan pacarnya ke media sosial.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, DK nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati cintanya diputus oleh sang kekasih yang berinisial MA (19).

"Motivasi terduga pelaku melakukan hal ini (menyebar foto bugil korban) diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban," kata Ranefli saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Pasutri di Tabanan Ditangkap Setelah Berulang Kali Curi Motor, Begini Modusnya...

Kronologi

Ranefli menjelaskan, hubungan antara pelaku DK dan korban MA bermula pada Januari 2021.

Saat itu, korban mengikuti kegiatan pelatihan sekolah di kawasan Kecamatan Karambitan, Kabupaten Tabanan lalu berkenalan dengan pelaku DK.

Setelah perkenalan tersebut, keduanya kemudian intens melakukan komunikasi hingga akhirnya memutuskan untuk menjalin hubungan pada tanggal 16 Januari 2021.

Usai menjalin hubungan kekasih, DK kemudian membeli satu unit handphone untuk diberikan ke MA.

Selama menjalin hubungan, meraka sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Foto foto bugil MA juga tersimpan di handphone miliknya.

Baca juga: [POPULER REGIONAL] Menggagas Bali Bebas Karantina | Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng Diduga Ditimbun

Akhiri hubungan

Selama 11 bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka DK karena terlalu cemburu dan sering bertengkar.

Karena alasan itu, MA kemudian memilih mengakhiri hubungan dengan DK.

"Setelah pacaran putus, tersangka meminta kembali handphone yang pernah diberikannya, dan korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun media sosial pelapor yang ada di handphone tersebut," tutur Ranefli.

Baca juga: Rombongan Peziarah Asal Jakarta Dapat Surat Antigen Tanpa Tes Saat Akan Menyeberang ke Bali, Manajer Klinik Jadi Tersangka

Foto bugil terpajang di medsos

Selanjutnya pada Rabu (29/12/2021), korban kaget bukan kepalang saat mengetahui foto bugilnya terpajang di media sosial miliknya.

Dengan adanya postingan tersebut, salah satu keluarga korban kemudian menghubungi tersangka untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya.

Kendati begitu, DK tak merespon permintaan keluarga korban hingga keluarga memilih untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Bali Bebas Karantina, antara Angin Segar Pariwisata dan Risiko Munculnya Mutasi Baru Virus

Selanjutnya pada Sabtu (5/3/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan. Ia kemudian digelandang ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk memudahkan proses penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat pasal 45 YO pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 YO asal 30 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau