Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktor Johan Morgan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan pada Mantan Istrinya, Korban Alami Memar di Pinggang

Kompas.com - 28/03/2022, 20:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Aktor sinetron Johan Morgan (48) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya yang berinisial CM.

Penyidik Satreskrim Polres Badung menjerat aktor yang memiliki nama asli Johamen Donades Purba itu dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Baca juga: Pemprov Bali Tunggu Aturan Tertulis Terkait Larangan Buka Puasa Bersama

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan, Johan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/07/II/RES.1.6./2022/Satreskrim, tanggal 22 Februari 2022.

"Penyidik menetapkan terlapor (Johan) sebagai tersangka pada Kamis (17/3/2022) lalu," kata Sudana saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Sudana menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 28 Maret 2022

Dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Garba MED Nomor 003/VER/RSUGM/XI/2021, tanggal 25 November 2021, diketahui korban CM mengalami luka memar pada pinggang kiri.

"Penyidik menyimpulkan bahwa terlapor (Johan) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP," kata Sudana.

Baca juga: Cekcok Saat Joget di Kafe, Pria di Bali Tikam 3 Pengunjung

Sudana mengatakan, kasus ini bakal bergulir hingga ke meja hijau karena korban dan tersangka belum menemui kesepakatan damai.

"Belum ada informasi jalan damai," katanya.

Sudana mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (21/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wita di halaman sekolah di Jalan Gunung Salak Nomor 88, Kerobokan, Badung.

"Penganiayaan itu dilakukan dengan cara terlapor (Johan) mengayunkan kantong kresek yang berisikan cokelat yang mengenai pinggang sebelah kiri korban (CM) sebanyak satu kali," katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit dan nyeri pada pinggang bagian kiri dan trauma. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepolisian Polres Badung.

Baca juga: Koster Izinkan Pertandingan Persik Kediri Vs Bali United Dihadiri Penonton dengan Biaya Gratis

"Setelah mendapat laporan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, dilanjutkan dengan memeriksa dua orang saksi, dan memeriksa terlapor (Johan)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Johan yang sempat memerankan Nicholas Firdaus alias papa Jennifer dalam sinetron Ikatan Cinta ini diduga menganiaya CM saat hendak bertemu putrinya, JDP (9), di lokasi kejadian.

JDP merupakan buah hati dari pernikahan Johan dan CM pada tahun 2011 lalu. Namun, pernikahan itu sudah kandas pada tahun 2015 dan hak asuh anak jatuh ke tangan CM.

"Tidak ada niat atau rencana Johan untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari putrinya," kata Jamien Ginting selaku Kuasa Hukum Johan dalam rilis, pada Minggu (27/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com