Atas kejadian itu, Subroto kehilangan 100 kilogram cabai senilai Rp 3 juta.
Nasib serupa juga dialami Rudi. Kebunnya disatroni maling pada Senin (7/3/2022) dan Jumat (11/3/2022). Atas kejadian itu, Rudi kehilangan 70 kilogram cabai senilai Rp 2,5 juta.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Kintamani, Bangli. Polisi kemudian mendalami keterangan korban dan para saksi.
Selain itu, polisi juga melacak keberadaan pemilik sepeda motor yang diamankan Subroto.
"Tim Opsnal mencari informasi pemilik sepeda motor tersebut, dengan dibantu warga Desa Bayung Gede, tim berhasil mengamankan seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian cabai merah besar," kata Benyamin.
Baca juga: Tak Segera Check Out, WNA AS Ternyata Tewas Gantung Diri di Kamar Hotel di Bali
Belakangan diketahui pelaku pencurian cabai itu berinisial IKKA (24). Ia merupakan residivis kasus serupa. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Kintamani untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mengambil cabai di dua TKP tersebut. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus pencurian," kata Benyamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.