DENPASAR, KOMPAS.com- Petugas kepolisian Polsek Denpasar Utara menangkap seorang pria berinisial ODN (23).
Pria asal Kupang, Nusantara Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap karena menganiaya dan mengejar korban, OK (26) menggunakan pedang sepanjang 60 sentimeter.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Bandara Ngurah Rai Ancam Pramugara, Bermula Tawaran Mengantar Ditolak
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Nuansa Indah Utara Nomor 10, Lingkungan Kerthasari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali, pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kejadian berawal saat pelaku minum arak dan temannya DRB (33) sedang pesta minum keras jenis arak di depan teras kos.
Sedangkan, korban datang ke lokasi hendak menjemput istrinya yang berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di samping kos tersebut.
Baca juga: Viral, Video Bule Menari Telanjang di Gunung Batur Bali, Ternyata WNA Asal Kanada
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di dekat teras tempat pelaku dan temannya duduk. Pelaku kemudian bertanya kepada korban maksud kedatangan ke tempat tersebut.
Korban kemudian menjawab ingin menjemput istrinya. Namun, pelaku tersulut emosinya saat korban bertanya balik.
"Jawaban korban membuat terlapor emosi dan memukul pipi kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan kanannya," kata Sukadi dalam keterangan rilis, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Kecelakaan Mobil Vs Motor di Bypass Ngurah Rai Bali, 2 Orang Terluka
Melihat tingkah temannya itu, saksi DRB berusaha untuk menenangkan pelaku agar tidak melanjutkan aksi pemukulannya.
Namun, saat saksi lengah, pelaku tiba-tiba berbalik badan mengambil pedang dan membawanya ke tempat tersebut.
Lalu, pelaku mengejar korban dengan membawa pedang. Beruntung korban cepat lari menjauh dari kejaran pelaku.
"Pelaku langsung mengambil dan menghunuskan pedang tersebut serta mengejar korban hingga korban lari," kata Sukadi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 25 April 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.
Sukadi mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengaku memukul dan mengejar korban mengunakan pedang karena tidak terima dengan jawaban korban saat ditanya.
Pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi alkohol merasa korban menjawab pertanyaannya dengan nada membentak.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 April 2022
"Akibat perbuatan terlapor korban mengalami rasa sakit pada bagian hidung dan pipinya yang membuat korban terhalang melakukan aktivitas sehari harinya serta korban merasa ketakutan," kata Sukadi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 2 ayat (1 ) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di tempat umum, atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP karena melakukan penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.